#Bimbingan Ketujuh 
#Memilih Nada Dering (ringing tone) yang dibolehkan secara Syar'i 
 
Seorang muslim hendaknya bersemangat untuk menghindari segala bentuk penyelisihan terhadap syari'at yang bijaksana ini dalam segala hal, sampai pun pada permasalahan nada dering (ringing tone) pada telepon (HP/Jawwal). Barangsiapa yang memperhatikan masalah ini menunjukkan kuatnya iman dia dan kuatnya upaya dia dalam berpegang teguh terhadap agama ini. 
Kita perhatikan sebagian orang terkadang menjadikan nada dering teleponnya berupa suara musik atau potongan lagu dari para penyanyi laki-laki maupun perempuan. Ini semua merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan oleh syari'at yang bijaksana ini. 
Adapun menjadikan nada dering berupa potongan lagu, maka sudah lewat penjelasannya pada bimbingan keenam di atas. 
Adapun nada dering berupa potongan suara musik, telah disebutkan oleh Al- Imam Al-Bukhari di dalam Shahihnya: 
Akan ada pada umatku sekelompok kaum yang menghalalkan perzinaan, sutera, khamr, dan ma'azif. 
Yang dimaksud dengan ma'azif sebagaimana yang dikatakan oleh para 'ulama pakar bahasa ('arab) maknanya adalah alat-alat permainan dan musik. 
Di antara perkara yang juga perlu diperhatikan adalah : 
Tidak boleh menjadikan suara (nada dering) telepon/HP dari ayat-ayat Al Qur'an, do'a-do'a, dzikir-dzikir syar'i, maupun adzan, karena hal ini bisa menggiring seseorang kepada perbuatan menghinakan ayat, do'a, dzikir, dan adzan tersebut. Kalamullah (Al-Qur`an) dan Kalam Rasulillah shallallahu 'alaihi wa sallam (Al-Hadits) itu lebih agung daripada sekedar dijadikan nada dering, atau bel alarm. Wallahul musta'an. Akan tetapi hendaknya nada dering itu berupa bunyi yang biasa saja. 
Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhutsil 'Ilmiyyah wal Ifta` (Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa) -Kerajaan Saudi 'Arabia yang dianggotai oleh para 'ulama besar, ed -ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut : 
Telah didapati di kebanyakan HP suara-suara lagu dan musik, bolehkah menggunakan suara lagu tadi sebagai pengganti dari bel biasa? 
Pertanyaan tersebut telah dijawab oleh Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Buhuts Al- Ilmiyyah Wal Ifta' (sebagaimana dalam majalah Ad Da'wah edisi 1795 hal. 42). 
"Tidak diperbolehkan menggunakan lagu-lagu atau musik pada HP dan lainnya dari fasilitas-fasilitas yang ada, karena mendengarkan alat-alat musik hukumnya haram sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syar'i, dan cukuplah menggunkaan bel biasa. Wabillahit taufiq." 
Yang menandatangani fatwa ini : 
'Abdul 'Aziz Alu Asy-Syaikh, (Mufti Agung Kerajaan Saudi 'Arabia sekarang selaku ketua Komite). 
'Abdullah bin 'Abdurrahman al-Ghudayyan sebagai anggota. 
Bakr bin 'Abdillah Abu Zaid sebagai anggota. 
Shalih bin Fauzan Al-Fauzan sebagai anggota. 
(Semakin besar lagi kemungkaran ini, tatkala suara musik pada HP tersebut berbunyi di dalam masjid. Lebih besar lagi ketika itu terjadi ketika di tengahtengah shalat. Allahul musta'an. Ed) 
